Saturday, January 28, 2017

PROPOSAL SKRIPSI PERBEDAAN KEDISIPLINAN MENGAJAR ANTARA GURU YANG SUDAH TERSERTIFIKASI DAN YANG BELUM TERSERTIFIKASI DI YAYASAN SILAHUL ULUM ASEMPAPAN TRANGKIL PATI TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (1)

A.      Latar Belakang Masalah
Perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar membawa konskuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar mengajar siswa berada pada tingkat optimal.[1]  
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab II Pasal 6 menyebutkan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[2]
Dari Undang-undang di atas jelas bahwa guru mempunyai tanggung jawab secara profesional dalam profesinya sehingga guru sangat bertanggung jawab dalam keberhasilan peserta didik.
Adapun guru yang profesional disini adalah guru yang mampu menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, dan guru yang bisa disiplin dan dapat mendisplinkan peserta didik. Bagaimana peserta didik dapat  berdisiplin kalau guru tidak berdisiplin karena pada dasarnya guru mempunyai pengaruh terhadap perubahan prilaku peserta didik.[3]
Kedisiplinan guru merupakan salah satu wujud dari profesionalitasnya sebagai seorang pendidik. Kedisiplinan tersebut mempunyai andil yang besar dalam mencapai keberhasilan proses belajar mengajar.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[4]
Melalui perguruan tinggi, masyarakat diharapkan dapat  berkembang untuk mencapai kemajuan dan memperoleh kualitas hidup  yang baik. Guru tidak lagi melakukan pembelajaran dengan kemampuan  minimal tetapi lebih kepada bagaimana membawa peserta didiknya memperoleh pemikiran dan kemampuan yang maksimal melalui guru profesional. Dengan kata lain guru tersebut memiliki kemampuan pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial sebagaimana diamanatkan oleh UU guru dan dosen.[5] 
Berbagai cara yang bisa dilakukan oleh para guru agar dapat  meningkatkan profesionalismenya salah satunya dengan menempuh program sertifikasi guru. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi profesional adalah dengan cara sertifikasi. Sertifikasi adalah  proses  pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Tujuan sertifikasi adalah untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan, dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Program sertifikasi bagi guru ditempuh melalui dua jalur yaitu penilaian portofolio dan jalur pendidikan. 
Seleksi guru yang berhak maju sertifikasi ini berdasarkan usia dan masa kerja. Guru yang usianya sudah tua dan masa kerjanya lebih lama akan didahulukan. Peserta juga harus memenuhi syarat pendidikan S1 atau D4 dengan kredit 850 atau S2 dengan golongan IIIA dan S3 dengan golongan IIIB. “Guru yang sudah berusia tua akan diberi kesempatan lebih dulu disamping harus memenuhi syarat yang telah ditentukan”.
Sertifikasi guru tidak hanya bertujuan untuk mendapat sertifikat pendidik saja namun dengan adanya sertifikasi diharapkan kinerja guru akan menjadi lebih baik dan tujuan Pendidikan Nasional akan tercapai  dengan baik. Guru yang telah disertifikasi diharapkan bisa menjadi guru  yang profesional, bisa mengajar dengan baik, bisa mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, dan dapat menjunjung tinggi profesi guru sehingga profesi guru akan lebih dihargai dan tidak akan diremehkan lagi.[6]
Yayasan Silahul Ulum Asempapan merupakan salah satu yayasaan pendidikan yang berada di Kabupaten Pati. Sebagai sebuah lembaga pendidikan, Yayasan Silahul Ulum Asempapan dituntut untuk meningkatkan kualitas pendidikannya baik dari segi input, proses, maupun output. Dalam hal itu yang berperan mewujudkannya salah satunya adalah guru. Guru di Yayasan Silahul Ulum Asempapan dituntut untuk memiliki profesionalitas dalam mendidik siswa, baik professionalitas secara individu sebagai guru juga professionalitas dalam mengajar.
Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru di Yayasan Silahul Ulum Asempapan diharuskan memiliki spesifikasi sebagai pendidik. Guru harus menempuh pendidikan keguruan baik pendidik bidang agama maupun pendidik bidang umum.
Selain itu, untuk memenuhi standarisasi dari pemerintah, guru di Yayasan Silahul Ulum juga mengikuti program sertifikasi guru sebagai wujud profesionalitas sebagai pendidik. Telah banyak pendidik di Yayasan Silahul Ulum yang telah tersertifikasi guru. Keseluruhan pendidik di yayasan tersebut  sebanyak 107, yang telah tersertifikasi sebanyak 54 guru, sedangkan yang belum tersertifikasi sebanyak 53 guru.[7]
Dari perbandingan banyak guru yang telah terserifikasi dengan yang belum tersertifikasi, peneliti ingin mengetahui perbandingan kedisiplinannya dalam mengajar. Untuk itulah peneliti mengangkatnya dalam sebuah penelitian ini dengan judul Perbedaan Kedisiplinan Mengajar Antara Guru yang Sudah Tersertifikasi dan yang Belum Tersertifikasi  di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015”.
B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan peneliti kemukakan adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimanakah kedisiplinan mengajar guru yang sudah tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015.
2.    Bagaimanakah kedisiplinan mengajar guru yang belum tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015.
3.    Adakah perbedaan kedisiplinan mengajar antara guru yang sudah tersertifikasi dengan yang belum tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015.
C.      Tujuan Penelitian
Setiap kegiatan yang dilakukan dengan sadar pasti mempunyai tujuan yang ingin dicapai, demikian juga dengan penelitian ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah:  
1.    Untuk mengetahui kedisiplinan mengajar guru yang sudah tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015.
2.    Untuk mengetahui kedisiplinan mengajar guru yang belum tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015.
3.    Untuk mengetahui perbedaan kedisiplinan mengajar antara guru yang sudah tersertifikasi dengan yang belum tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015.
D.      Kegunaan Hasil Penelitian
Kegunaan hasil penelitian ini di antaranya yaitu :
1.    Teoretis
Memberikan kontribusi dalam khazanah keilmuan tentang perbedaan kedisiplinan guru dalam mengajar antara yang telah tersertifikasi dengan yang belum tersertifikasi, serta dapat dikembangkan dalam penelitian selanjutnya.


2.    Praktis
Secara praktis penelitian ini dapat bermanfaat bagi:
a.    Ketua Yayasan Silahul Ulum
Sebagai masukan bagi ketua yayasan tentang pentingnya sertifikasi terhadap kedisiplinan mengajar sehingga perlu mendorong tiap-tiap guru untuk segera mengikuti program sertifikasi guru yang diselenggarakan pemerintah.
b.    Guru
Sebagai motivator untuk segera mengikuti program sertifikasi guru dalam rangka meninggkatkan profesionalitasnya sebagai pendidik.
c.    Sekolah Tinggi Agama Islam Pati
Menambah  referensi disiplin ilmu yang ada pada perpustakaan Sekolah Tinggi Agama Islam Pati.


[1] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Professional, (Bandung: PT. Remaja  Rosda Karya, 2003), 9.
[2] UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Jakarta: Visimedia, 2007),   4.
[3] H. Hamzah B. Uno,  Profesi Kependidikan (Problema, Solusi, dan eformasiPendidikan di Indonesia), (Jakarta: Bumi Aksara, 2009),  17.
[4] M. Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis Menyingkap Relasi Pengetahuan Politik dan Kekuasaan, (Yogyakarta : Resist Book, 2008), 83.
[5] Abas, Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru, (Jakarta: Tarbiyah News Edisi I, 2008), 9.
[6] Suyamsih, “Masa Kerja Lebih Lama Didahulukan Sesuai Kuota, 1.990 Guru Maju Sertifikasi, Yogyakarta: Kedaulatan Rakyat,  Selasa 12 Mei 2009,  4.
[7]Dokumentasi, 5/1/2015.

No comments:

Post a Comment