A. Latar Belakang
Masalah
Perkembangan baru terhadap pandangan belajar mengajar
membawa konskuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena
proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh
peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan lebih mampu menciptakan
lingkungan belajar yang efektif dan akan lebih mampu mengelola kelasnya
sehingga hasil belajar mengajar siswa berada pada tingkat optimal.[1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen Bab II Pasal 6 menyebutkan bahwa kedudukan guru dan dosen
sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan
nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[2]
Dari Undang-undang di atas jelas bahwa guru mempunyai
tanggung jawab secara profesional dalam profesinya sehingga guru sangat
bertanggung jawab dalam keberhasilan peserta didik.
Adapun guru yang profesional disini adalah guru yang mampu menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya, dan guru yang bisa disiplin dan dapat mendisplinkan peserta didik. Bagaimana
peserta didik dapat berdisiplin kalau guru tidak berdisiplin karena pada dasarnya guru mempunyai pengaruh terhadap perubahan prilaku peserta
didik.[3]
Kedisiplinan guru merupakan
salah satu wujud dari profesionalitasnya sebagai seorang pendidik. Kedisiplinan
tersebut mempunyai andil yang besar dalam mencapai keberhasilan proses belajar
mengajar.
Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan
jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[4]
Melalui
perguruan tinggi, masyarakat diharapkan dapat
berkembang untuk mencapai kemajuan dan memperoleh kualitas hidup yang baik. Guru tidak lagi melakukan
pembelajaran dengan kemampuan minimal
tetapi lebih kepada bagaimana membawa peserta didiknya memperoleh pemikiran dan
kemampuan yang maksimal melalui guru profesional. Dengan kata lain guru
tersebut memiliki kemampuan pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
profesional dan kompetensi sosial sebagaimana diamanatkan oleh UU guru dan
dosen.[5]
Berbagai cara yang bisa dilakukan oleh para guru agar dapat meningkatkan profesionalismenya salah satunya dengan menempuh
program sertifikasi guru. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi
profesional adalah dengan cara sertifikasi. Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Tujuan sertifikasi adalah untuk
menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai
agen pembelajaran, meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses dan
hasil pendidikan, dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Program sertifikasi bagi guru ditempuh melalui dua jalur yaitu penilaian
portofolio dan jalur pendidikan.
Seleksi
guru yang berhak maju sertifikasi ini berdasarkan usia dan masa kerja.
Guru yang usianya sudah tua dan masa kerjanya lebih lama akan
didahulukan. Peserta juga harus memenuhi syarat pendidikan S1 atau D4
dengan kredit 850 atau S2 dengan golongan IIIA dan S3
dengan golongan IIIB. “Guru yang sudah berusia tua akan diberi kesempatan lebih dulu disamping harus memenuhi syarat yang
telah ditentukan”.
Sertifikasi
guru tidak hanya bertujuan untuk mendapat sertifikat pendidik saja namun dengan
adanya sertifikasi diharapkan kinerja guru akan menjadi lebih baik dan tujuan
Pendidikan Nasional akan tercapai dengan
baik. Guru yang telah disertifikasi diharapkan bisa menjadi guru yang profesional, bisa mengajar dengan baik,
bisa mengembangkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya, dan dapat menjunjung
tinggi profesi guru sehingga profesi guru akan lebih dihargai dan tidak akan
diremehkan lagi.[6]
Yayasan
Silahul Ulum Asempapan merupakan salah satu yayasaan pendidikan yang berada di
Kabupaten Pati. Sebagai sebuah lembaga pendidikan,
Yayasan
Silahul Ulum Asempapan dituntut
untuk meningkatkan kualitas pendidikannya baik dari segi input, proses, maupun
output. Dalam hal itu yang berperan mewujudkannya salah
satunya adalah guru. Guru
di
Yayasan
Silahul Ulum Asempapan
dituntut untuk memiliki profesionalitas dalam mendidik siswa, baik professionalitas
secara individu sebagai guru juga professionalitas dalam mengajar.
Dalam
tugasnya sebagai pendidik, guru di Yayasan Silahul Ulum Asempapan diharuskan
memiliki spesifikasi sebagai pendidik. Guru harus menempuh pendidikan keguruan
baik pendidik bidang agama maupun pendidik bidang umum.
Selain itu,
untuk memenuhi standarisasi dari pemerintah, guru di Yayasan Silahul Ulum juga
mengikuti program sertifikasi guru sebagai wujud profesionalitas sebagai
pendidik. Telah banyak pendidik di Yayasan Silahul Ulum yang telah
tersertifikasi guru. Keseluruhan pendidik di yayasan tersebut sebanyak 107, yang telah tersertifikasi
sebanyak 54 guru, sedangkan yang belum tersertifikasi sebanyak 53 guru.[7]
Dari
perbandingan banyak guru yang telah terserifikasi dengan yang belum
tersertifikasi, peneliti ingin mengetahui perbandingan kedisiplinannya dalam
mengajar. Untuk itulah peneliti mengangkatnya dalam sebuah penelitian ini
dengan judul “Perbedaan
Kedisiplinan Mengajar Antara Guru yang Sudah Tersertifikasi dan yang Belum
Tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum
Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang akan peneliti kemukakan adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
kedisiplinan mengajar guru
yang sudah tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun
Pelajaran 2014/2015.
2. Bagaimanakah
kedisiplinan mengajar guru
yang belum tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun
Pelajaran 2014/2015.
3. Adakah
perbedaan kedisiplinan mengajar antara guru yang sudah tersertifikasi dengan
yang belum tersertifikasi di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun
Pelajaran 2014/2015.
C. Tujuan
Penelitian
Setiap kegiatan
yang dilakukan dengan sadar pasti mempunyai tujuan yang ingin dicapai, demikian
juga dengan penelitian ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui kedisiplinan mengajar guru yang sudah tersertifikasi
di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015.
2. Untuk mengetahui kedisiplinan mengajar guru yang belum tersertifikasi
di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015.
3. Untuk mengetahui
perbedaan kedisiplinan
mengajar antara guru yang sudah tersertifikasi dengan yang belum tersertifikasi
di Yayasan Silahul Ulum Asempapan Trangkil Pati Tahun Pelajaran 2014/2015.
D. Kegunaan Hasil
Penelitian
Kegunaan hasil penelitian ini di antaranya yaitu :
1. Teoretis
Memberikan
kontribusi dalam khazanah keilmuan tentang perbedaan kedisiplinan guru dalam mengajar antara yang
telah tersertifikasi dengan yang belum tersertifikasi, serta
dapat dikembangkan dalam penelitian selanjutnya.
2. Praktis
Secara
praktis penelitian ini dapat bermanfaat bagi:
a. Ketua Yayasan
Silahul Ulum
Sebagai masukan
bagi ketua yayasan tentang
pentingnya sertifikasi
terhadap kedisiplinan mengajar sehingga perlu mendorong tiap-tiap guru untuk
segera mengikuti program sertifikasi guru yang diselenggarakan pemerintah.
b. Guru
Sebagai
motivator untuk segera mengikuti program sertifikasi guru dalam rangka meninggkatkan profesionalitasnya sebagai
pendidik.
c. Sekolah
Tinggi Agama Islam Pati
Menambah
referensi disiplin ilmu yang ada pada perpustakaan Sekolah Tinggi Agama
Islam Pati.
[1] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru
Professional, (Bandung: PT. Remaja
Rosda Karya, 2003), 9.
[3] H. Hamzah B. Uno, Profesi
Kependidikan (Problema, Solusi, dan eformasiPendidikan di Indonesia), (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), 17.
[4] M. Agus Nuryatno, Mazhab Pendidikan Kritis Menyingkap
Relasi Pengetahuan Politik dan
Kekuasaan, (Yogyakarta : Resist Book, 2008), 83.
[6] Suyamsih, “Masa
Kerja Lebih Lama Didahulukan Sesuai Kuota, 1.990 Guru Maju Sertifikasi“, Yogyakarta: Kedaulatan
Rakyat, Selasa 12 Mei
2009, 4.
[7]Dokumentasi, 5/1/2015.
No comments:
Post a Comment