Karakteristik
Pembelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah
a. Pengertian Pembelajaran Fikih
Pembelajaran
mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah
satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang Fikih
ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara
pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta Fikih muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana
mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan,
kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara
substansial mata pelajaran Fikih memiliki kontribusi
dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan
menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT,
dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun
lingkungannya.[1]
b.
Tujuan Pembelajaran Fikih
Mata pelajaran Fikih di Madrasah
Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1) Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik
yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup
dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2) Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar
dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam
baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri,
sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.[2]
c.
Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah
Ruang
materi lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah
Ibtidaiyah meliputi:
1) Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara
pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat,
puasa, zakat, dan ibadah haji.
2) Fikih muamalah, yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan
minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual
beli dan pinjam meminjam.[3]
d.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar Fikih kelas III Semester
II
Standar kompetensi mata pelajaran
Fikih kelas III semester 2 meliputi:
1) Mengenal puasa Ramadhan. Adapun kompetensi dasarnya meliputi:
-
Menjelaskan ketentuan puasa Ramadhan
-
Menyebutkan hikmah puasa
Ramadhan
2)
Mengenal amalan-amalan di bulan Ramadhan. Adapun
kompetensi dasarnya meliputi:
-
Menjelaskan
ketentuan shalat tarawih.
-
Menjelaskan
ketentuan shalat witir.
No comments:
Post a Comment